> >

Batas Tertinggi Biaya Tes PCR Bakal Diturunkan, Kemenkes: Berlaku Selasa Besok

Kesehatan | 16 Agustus 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi tes PCR untuk medeteksi Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan menurunkan batas tertinggi biaya tes PCR di Indonesia, Senin (16/8/2021).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, menyampaikan ada dua ketentuan baru yang bakal diterapkan untuk batas tertinggi biaya tes PCR.

Pertama, batas tertinggi biaya tes PCR di Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp495.000, sementara di luar daerah itu Rp525.000.

Abdul pun mengimbau dinas kesehatan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, untuk ikut membina dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Wagub DKI Dukung Kebijakan Presiden Jokowi Turunkan Harga Tes PCR

"Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," kata Abdul dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin.

Selain itu, Abdul menambahkan, ketentuan terbaru soal harga tertinggi tes PCR tersebut mesti segera diterapkan oleh seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium.

"Mulai besok pagi (batas tertinggi biaya tes PCR yang baru) akan berlaku dengan dikeluarkan SE-nya," ungkap Abdul.

Abdul juga berharap, untuk ke depannya, hasil pemeriksaan PCR mesti dapat keluar dalam durasi 24 jam setelah pengambilan swab.

Baca Juga: Kenapa Bisa Mahal? Berikut 3 Komponen yang Pengaruhi Biaya Tes PCR di Indonesia

 

 

 

 

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU