> >

Komnas HAM Minta Presiden Ambil Alih soal Polemik TWK di KPK

Peristiwa | 16 Agustus 2021, 19:21 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Kompastv/Ant)

Dari penyelidikan itu, kemudian Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo, antara lain, meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK.

Lalu, melakukan evaluasi menyeluruh dalam proses asesmen TWK. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

Baca Juga: Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi untuk Presiden RI Terkait Pelanggaran Alih Status Pegawai KPK

"Agar dalam menjalankan wewenangnya tetap patuh kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas serta memenuhi asas keadilan dan tentu saja harus sesuai dengan standar norma HAM," kata Ahmad Taufan Damanik.

Terakhir, Komnas HAM meminta agar ada pemulihan nama baik pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK.

Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

"Ini tertera dalam halaman 340 paragraf 1 baris kesepuluh putusan MK dengan nomor yang tadi saya sebutkan," pungkasnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU