> >

Komnas HAM Duga Kuat Asesmen TWK dan Stigma Taliban Dipakai untuk Singkirkan Pegawai KPK

Peristiwa | 16 Agustus 2021, 18:33 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dari hasil penyelidikan, kemudian Komnas HAM menyimpulkan bahwa laporan tersebut memiliki 11 pelanggaran hak asasi manusia.

Antara lain, Hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Pegawai Aktif KPK Minta Pimpinan Patuh Hukum, Tunaikan Rekomendasi Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan pemaparan komisioner Komnas HAM, 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU