Jokowi: RAPBN 2022, Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Direncanakan Rp770,4 Triliun
Berita utama | 16 Agustus 2021, 13:45 WIBKemudian, tambah Presiden Jokowi, penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana 12 Otonomi Khusus yang lebih baik.
Baca Juga: Jokowi: Anggaran Pendidikan RAPBN 2022 Sebesar Rp 541,7 Triliun
“Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus,” katanya.
“Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV