> >

Bahan Baku Impor Jadi Penyebab PCR di Indonesia Lebih Mahal

Kesehatan | 16 Agustus 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar batasan harga untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diturunkan menjadi maksimal Rp 550 ribu.

Presiden Indonesia Joko Widodo menyampaikan instruksi tersebut dalam video yang dipublikasikan melalui kanal resmi YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000.

“Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000,” kata Jokowi.

Intruksi Jokowi itu bertujuan untuk percepatan testing demi menekan penyebaran virus agar tak makin meluas.

Hasil tes PCR pun diminta dapat keluar dalam waktu maksimal satu hari. “Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan,” tegas eks Wali Kota Solo itu.

Masalah Lain

Selain yang disebut Nadia dan Ungke, masalah lain soal mahalnya PCR di Indonesia adalah terkait perbedaan harga reagen antar daerah. 

Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan di Papua Hana Krismawati mengatakan,  harga reagen dan komponen lainnya di Jakarta bisa Rp 200.000.

Sedang di Bali misalnya, bisa lebih mahal, yakni mencapai 300.000. Kemudian biaya ekstraksi paling murah sekitar Rp 80.000.

Selain itu, lanjut Hana, ada biaya tenaga kerja, termasuk komponen alat perlindungan diri (APD) staf. Belum lagi adanya mekanisme lelang dan pengadaan di Indonesia yang telah diatur, sehingga secara tak langsung berkontribusi terhadap bengkaknya biaya tes PCR.

Selain karena hampir semua bahan impor, di Indonesia ada mekanisme lelang dan pengadaan yang menuntut pihak ketiga.

"Jadi, tidak bisa beli langsung dari suplier pertama, itu ada undang-undangnya. Sudah tiga tahun berkutat dengan pengadaan reagen penelitian menghadapi masalah ini,” katanya dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com/Kompas.id


TERBARU