Pegawai Aktif KPK Minta Pimpinan Patuh Hukum, Tunaikan Rekomendasi Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi
Hukum | 15 Agustus 2021, 18:08 WIBSeiring dengan penolakan hasil TWK oleh pegawai dengan didukung masyarakat sipil.t Akhirnya, KPK melakukan rapat koordinasi antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait lainnya pada 25 Mei 2021.
Baca Juga: Perwakilan 75 Pegawai KPK Ajukan Gugatan Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat
Dari rapat tersebut kemudian diputuskan sebanyak 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Artinya, ada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina dan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.
Dilansir dari Antara, dari jumlah 51 orang tersebut sebanyak 18 sedang mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor, yang berlangsung selama 40 hari sejak 22 Juli 2021.
Awalnya KPK memberi kesempatan terhadap 24 pegawai, namun enam orang pegawai menolak. Artinya ada 57 orang pegawai dinyatakan "merah" atau akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara