> >

Menaker Ida Fauziyah Sebut 4 Strategi Lindungi Kepentingan Pekerja Migran

Sosial | 14 Agustus 2021, 21:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

"Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua," terang Ida.

Terakhir, mengenai penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.

Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya, terkait pusat pelindungan PMI di negara penempatan, telah dilaksanakan oleh Perwakilan Indonesia di negara penempatan.

Jadi, tambah Ida, perwakilan Indonesia di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI. 

"Dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi perlindungan PMI di negara penempatan," pungkas Ida.

Baca Juga: Kemnaker Sebut 34 TKA China Itu Kategori Orang Asing yang Boleh Masuk Indonesia

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU