> >

Polisi Buru Pembuat Mural 'Jokowi 404 Not Found', Undang-Undang Tidak Sebut Presiden Lambang Negara

Hukum | 14 Agustus 2021, 18:53 WIB
Penghapusan mural 'Jokowi 404: Not Found'. (Sumber: Twitter/Bastiyaris)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi sedang memburu pembuat mural 'Jokowi 404: Not Found'.

Polisi menyebut pembuat mural itu menodai lambang negara, tetapi ucapan itu tidak sesuai Undang-Undang (UU). 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebuah mural muncul di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Mural itu menampilkan wajah seseorang yang mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan '404: Not Found'.

Pihak Kepolisian setempat bersama TNI dan aparat kecamatan pun segera menghapus mural tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tetap Butuh Kritik di Masa Pandemi, Ini Alasannya

"Sudah tiga atau empat hari lalu, ya. Jadi Kapolsek, dari pihak Kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada awak media, Jumat (13/4/2021).

Rachim menilai para pembuat mural melanggar hukum karena melecehkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lambang negara.

“Tetap dilidik (penyelidikan) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun, itu kan lambang negara, ya,” ujar Rachim.

Ia mengatakan, pihaknya akan bergerak langsung tanpa menunggu laporan karena presiden sebagai panglima tertinggi TNI-Polri tak boleh dilecehkan.

“Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu panglima tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara. Kalau kita sebagai orang Indonesia, mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis,” ucapnya.

Namun, ucapan pihak kepolisian itu berbeda dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

UU 24 tahun 2009 itu mengatur bahwa presiden bukanlah lambang negara.

Lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila.

Baca Juga: Kritik Politisi yang Pasang Baliho Saat Pandemi, Abdillah Toha: Apa Mereka Tidak Risih dan Malu?

“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tulis Pasal 1 ayat 3 UU 24 tahun 2009.

Sementara, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia.

“Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian tertuang dalam Pasal 1 ayat 9 UU 24 tahun 2009.

Pada UU 24 tahun 2009 juga tidak mengatur soal ketentuan pidana bagi pembuat mural atau karikatur presiden.

Aturan itu mengatur ketentuan pidana bagi orang yang menghina Bendera Negara, Garuda Pancasila, dan mengubah Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang itu juga melarang mengibarkan bendera Merah Putih yang kusut, menambahkan tanda lain pada bendera, dan menjadikan bendera bungkus.

Terakhir, aturan itu melarang penggunaan lambang mirip Garuda Pancasila untuk kepentingan individu, partai politik, perkumpulan dan organisasi/perusahaan.

Baca Juga: Banyak Kasus UU ITE, Simak Hak Tersangka dan Kewajiban Polisi Saat Penangkapan

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU