Dua Napi Terorisme Kelas Super Ucap Ikrar Setia Kembali ke NKRI dan Pancasila
Hukum | 14 Agustus 2021, 15:05 WIBSelanjutnya, kedua narapidana tersebut akan menjalani proses pemasyarakatan, sebagaimana telah diatur dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Untuk menjalani proses pemasyarakatan, keduanya lantas dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan.
Nantinya, ketika sudah berada di Lapas Besi, mereka akan mendapatkan pembinaan yang lebih maksimal dan banyak kegiatan yang mendukung program Reintegrasi Pemasyarakatan.
Dengan begitu, harapan keduanya untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dapat segera diwujudkan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV