> >

Catat! Ini 5 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di 8 Kawasan Ganjil-Genap DKI Jakarta selama PPKM

Berita utama | 14 Agustus 2021, 05:20 WIB

Hal ini baik yang plat merah atau TNI-Polri. 

Baca Juga: Begini Penerapan Aturan Ganjil Genap Hari Pertama

3. Kendaraan untuk kepentingan darurat

Adapun jenis kendaraan berikutnya, ungkap Sambodo, adalah kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran serta pertolongan pada kecelakaan. 

4. Kendaraan lembaga tinggi negara dan konsulat asing. 

"Misalnya seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, serta kendaraan milik lembaga tinggi negara masih diperbolehkan melintas kawasan ganjil-genap," sebut Sambodo.

5. Angkutan logistik terkait kesehatan

Sambodo menjelaskan, untuk kendaraan terakhir yang dapat lolos melintasi kawasan ganjil genap yang terakhir yakni angkutan logistik yang berkaitan dengan kesehatan, seperti tenaga kesehatan, kendaraan yang membawa tabung oksigen ataupun vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sebanyak 16 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Ganjil Genap di Jakarta

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021. 

Namun, jika PPKM Level 4 diperpanjang ada kemungkinan ganjil-genap juga akan dilanjutkan.

"Penyekatan dengan tiga skema (salah satunya ganjil genap) yang kita lakukan paling tidak untuk selama dari tanggal 12-16 Agustus 2021. Nanti kalo misalnya PPKM Level 4 diperpanjang, (kemungkinan) kita akan lanjutkan," tutur dia. 

Adapun 8 ruas jalan yang menerapkan kawasan ganjil-genap yakni mulai dari Jalan Sudirman-Thamrin, Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, hingga Jalan Gatot Subroto.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/PMJ News


TERBARU