KPK Menahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Terkait Kasus Suap Pajak
Hukum | 13 Agustus 2021, 19:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Sebelumnya, Dadan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejak Februari 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Cukai, Bupati Bintan Pari Sujadi Miliki Kekayaan Rp 8,7 Miliar
Ghufron mengatakan tersangka Dadan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Februari 2021.
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Baca juga: Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV