Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Hukum | 13 Agustus 2021, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Matheus Joko Santoso hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek bansos di Kementerian Sosial RI saat dipimpin oleh Juliari Batubara. Matheus dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Juliari Batubara Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Akhiri Penderitaan Kami
Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK juga meminta agar Matheus Joko membayar uang pengganti.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,56 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa Ikhsan.
Bila Matheus Joko tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Matheus akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Juliari Batubara Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Akhiri Penderitaan Kami
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV