> >

Wanita Hamil yang Dikubur Setengah Badan di Kolong Tol Bekasi karena Menolak Dinikahi Pria Beristri

Kriminal | 13 Agustus 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi jenazah mayat korban (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria yang berprofesi sebagai terapis bekam berinisial MAR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka terhadap warga Tapos, Depok, Jawa Barat, itu terkait kasus pembunuhan kepada wanita hamil bernama Rizky Sukma Jayanti.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terkubur di Kolong Tol Jatikarya Bekasi

Tersangka diketahui membunuh wanita berusia 33 tahun itu di Jembatan Tol Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.

Usai pembunuhan, jasad korban ditemukan di kolong jembatan Tol Jatikarya Cimatis Bekasi, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Jumat (06/08/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan motif MAR membunuh korban Rizky karena sakit hati.

Baca Juga: Risma akan Beri Beasiswa ke Anak-anak Penghuni Kolong Tol Pluit: Saya Ini 'Ibunya' Pemulung

Alasannya, tersangka MAR ditolak ketika hendak menikahi korban. Padahal, tersangka MAR sudah lama menyukai korban.

“Motifnya si tersangka suka dengan korban bahkan pernah tercetus akan mengawini korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021).

Menurut Yusri, korban Rizky Sukma Jayanti menolak dinikahi karena tersangka MAR telah memiliki istri.

"Karena tersangka sudah punya istri, makanya pada saat itu korban tak mau,” ucap dia.

Baca Juga: Jasad Wanita Tertimbun Tanah di Kolong Tol Jatikarya Bekasi Terungkap

Selain itu, Yusri melanjutkan, korban juga sempat mengatakan kepada tersangka MAR jika dirinya telah mempunyai seorang kekasih.

“Korban juga sudah mengaku kalau punya pacar kepada tersangka,” tutur Yusri.

Mendengar jawaban korban tersebut, kata Yusri, tersangka lantas tidak terima. MAR kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Baca Juga: Terungkap Jenazah Wanita Hamil Terbungkus Kardus di Cakung Ternyata Warga Pemalang, Umurnya 17 Tahun

Tersangka kemudian menyeret jasad korban hingga ke bawah jembatan Tol Jatikarya Cimatis. Di sana, tersangka mengubur jasad korban.

Namun, karena penggalian yang dilakukan tersangka MAR hanya menggunakan tangan kosong alias tanpa alat, lubang yang digali untuk mengubur korban tidak dalam.

Alhasil, jasad korban Rizky hanya dikubur sampai setengah badan oleh tersangka MAR. "Di situ, korban ditanam, tapi tidak dalam,” ujar Yusri.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil Pemilik Warung Kopi, Bupati Gowa: Tak Ada Toleransi

Atas perbuatannya, Yusri mengatakan, tersangka MAR dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Sebelumnya, tersangka MAR oleh Submit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang dikubur di halaman rumah.

Baca Juga: Geger Temuan Jenazah Perempuan di Pinggir Jalan, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU