Ingin Menikah, Tak Perlu ke KUA, Calon Pengantin hanya Daftar Lewat Simkah Web, Ini Caranya
Peristiwa | 13 Agustus 2021, 05:55 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Perhatian untuk para calon pengantin (Catin) yang ingin melangsungkan pernikahan khususnya saat masa pandemi Covid-19 ini.
Para catin saat ini tak perlu lagi datang dan mengantre ke Kantor Urusan Agama (KUA), cukup mendaftar lewat Simkah Web.
Apa itu Simkah Web dan bagaimana caranya?
Baca Juga: Simak! Ini Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
Munculnya Simkah Web tak terlepas dari terobosan Kementerian Agama (Kemenag) yang melakukan migrasi kartu nikah fisik ke digital.
Mulai Agustus 2021 ini, Kemenag menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.
Nantinya kartu nikah akan diganti dengan Kartu Nikah Digital yang sudah diperkenalkan ke publik pada akhir Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pemalsuan Buku Nikah di Cilincing, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Sehingga, Calon Pengantin (Catin) tidak perlu repot-repot untuk mengantre ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Catin pun dapat langsung mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/. dengan mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Baca Juga: Ramai Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya Menurut Kemenag
Setelah itu, pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Terpisah, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Baca Juga: Tak Ada Buku Nikah di Pernikahannya dengan Kalina, Ini Penjelasan Vicky Prasetyo
"Saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA," terang Kamaruddin di laman resmi Kemenag, Rabu,(11/08/2021).
Ia menegaskan bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
"Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” tandas Kamarudin.
Baca Juga: Buku Nikah Palsu Jutaan Rupiah Laris Manis, 7 Pelaku Dibekuk di Jakarta dan Subang
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV