Polda Metro Jaya yang Bantah Dokter Richard Lee Ditangkap Terkait Laporan Kartika Putri
Hukum | 12 Agustus 2021, 16:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya membantah penangkapan dokter Richard Lee dilakukan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebritas Kartika Putri.
Dalam klarifikasinya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Richard Lee ditangkap atas tuduhan akses illegal dan penghilangan barang bukti.
“Pengungkapan krimsus tentang pengamanan Dokter RL berdasarkan adanya 1 laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin, ada seseorang yang melakukan kegiatan illegal access dan menghilangkan barang bukti,” kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021)
Dari hasil temuan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Richard Lee diketahui telah mengakses secara ilegal akun sosial media yang masih dalam status penyitaan kepolisian.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Tanpa Pemberitahuan Penetapan Tersangka
Tak hanya itu, Richard Lee juga menghapus barang bukti kuat berupa konten review produk milik artis kartika putri.
“(Dari hasil -red) Penyidikan ternyata ditemukan bahwa yang melakukan illegal access dan pencurian barang bukti itu dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ujar Yusri Yunus.
Dalam keterangannya, Yusri Yunus membantah jika kepolisian melakukan menangkapan dokter Richard Lee tanpa surat perintah dan SOP.
Dijelaskannya, dengan surat perintah yang ada dokter Richard Lee menolak saat dibawa petugas sehingga terjadi penangkapan paksa.
“Kemarin kita mendatanagi RL lengkap dengan surat perintah dan sesuai SOP. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa,” jelas Yusri Yunus.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV