KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara
Hukum | 12 Agustus 2021, 13:19 WIBBaca juga: KPK Sita 9 Sertifikat Tanah Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV