> >

KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

Hukum | 12 Agustus 2021, 13:19 WIB
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: KompasTVAnt/Benardy Ferdiansyah)

Baca juga: KPK Sita 9 Sertifikat Tanah Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

 

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU