> >

Kejagung Kasasi Djoko Tjandra, MAKI: Pinangki yang Berperan Aktif Kok Tidak Dikasasi?

Hukum | 12 Agustus 2021, 11:00 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung disebut seolah-olah lupa peran aktif mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. Lantaran Kejaksaan Agung hanya mengajukan kasasi bagi terhadap Djoko Tjandra, tidak kepada Pinangki Sirna Malasari.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada KOMPAS TV, Kamis (12/8/2021).

“Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah korbannya Pinangki, dijanji-janjiin macam-macam, mampu dibebaskan, sehingga (Djoko Tjandra) tergiur dan membayar duit (ke Pinangki Sirna Malasari),” katanya.

“Sehingga ini Pinangki yang perannya  aktif, begitu aja (sikap Kejaksaan Agung -red), dan terbukti yang datang ke Kuala Lumpur kan, datang ke sana itu kan Pinangki, aktif itu. Itu saja tidak kasasi Kejaksaan Agung, kok tiba-tiba Djoko Tjandra malah kasasi,”

Baca Juga: Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III DPR RI Nilai Keputusan Kejaksaan Agung Terlambat

Atas dasar itu, Boyamin menilai langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi hanya pada putusan terpidana Djoko Tjandra aneh, tidak adil, dan mengecawakan.

“Karena kita semua mendorong kasus Pinangki dan Djoko Tjandra itu (Kejaksaan Agung -red) melakukan kasasi. Rasanya tidak adil Pinangki tidak kasasi, Djoko Tjandra kasasi,” kata Boyamin Saiman.

Bagi Boyamin Saiman, tebang pilihnya sikap Kejaksaan Agung terhadap Pinangki dan Djoko Tjandra membuktikan upaya kasasi terhadap Djoko Tjandra dilakukan hanya untuk mengulur drama. Kejaksaan Agung, kata Boyamin, seolah-olah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam kasus ini.

“Karena rasanya juga tidak akan bisa ditambah lagi hukuman Djoko Tjandra, itu pasti di bawah Pinangki yang 4 tahun dan ini (hukuman Djoko Tjandra -red) sudah tiga tahun enam bukan,” ujar Boyamin Saiman.

“Saya malah justru curiga ini hanya ingin memperpanjang drama seakan-akan memenuhi rasa marahnya masyarakat melakukan kasasi terhadap kasus yang berkaitan dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU