PPKM Diperpanjang, Cek Lagi Dokumen Perjalanan yang Wajib Dibawa Penumpang KRL saat Bepergian
Peristiwa | 11 Agustus 2021, 05:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berlevel mulai Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus pekan depan.
Tak terkecuali di sektor transportasi khususnya kereta api juga mengalami penyesuaian.
Pihak KAI Commuter pun melanjutkan penerapan dokumen perjalanan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL).
"Dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: BPTJ Kebut Proyek JPM Dukuh Atas, Gunakan Skema Bundling dengan Revitalisasi Stasiun KRL Sudirman
Anne mengungkapkan, dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL yakni STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah.
Selain STRP, calon penumpang KRL juga dapat menggunakan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempatnya bekerja.
Menurutnya, petugas di lapangan akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut.
Ia mengingatkan masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah.
"Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai," papar dia.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV