> >

Ganjil-Genap di DKI Mulai 12 Agustus 2021, Tapi Hanya Berlaku untuk Roda Empat ke Atas

Berita utama | 10 Agustus 2021, 22:51 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Sambodo.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Di Palembang Turunkan Mobilitas

Pertama, memberlakukan kembali ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB.

Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.

Berikut ini titiknya:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thanrin
  • Jalan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gatot Subroto

Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini.

  • Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  • Sepanjang Jalan Sabang
  • Sepanjang Jalan Bulungan
  • Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
  • Banjir Kanal Timur
  • Kawasan Kota Tua
  • Kawasan Kelapa Gading
  • Jalan Kemang Raya
  • Masjid Al Akbar Kemayoran
  • Sunter
  • Jatinegara
  • Jalan Pintu 1 TMII
  • PIK
  • Pasar Tanah Abang
  • Pasar Senen
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
  • Otista-Dewi Sartika
  • Warung Buncit-Mampang Prapatan
  • Ciledug Raya

Ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kendaraan Di Palembang Untuk Batasi Aktivitas Warga

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU