> >

MAKI dan LP3HI Gugat Puan Maharani di PTUN, Begini Pembelaan PDIP

Politik | 10 Agustus 2021, 20:30 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu menanggapi gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Ketua DPR Puan Maharani. 

Seperti diketahui, gugatan itu ihwal hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga tidak memenuhi syarat.

Menurut dia, yang dilakukan Puan terkait penyerahan surat hasil seleksi calon anggota BPK kepada DPD itu merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI. 

Baca Juga: MAKI dan LP3HI Daftarkan Gugatan Melawan Ketua DPR Puan Maharani di PTUN

"Dalam hal ini, dua UU yaitu UU No 15 tahun 2006 tentang BPK di mana di situ jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI,” kata Masinton di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Terkait gugatan elemen masyarakat, ia meyakini hakim pada PTUN Jakarta akan mempertimbangkan tugas dan fungsi Puan sebagai Ketua DPR RI.

Politikus PDIP itu meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tak terpancing dengan isu liar yang berkembang di luar terkait pemilihan anggota BPK. Sebab, prosesnya itu masih melalui berbagai tahapan dan masih panjang.

“Selain nanti (pertimbangan) dari DPD RI, tentu akan kembali dilakukan fit and proper test di Komisi XI DPR RI, baru nanti kemudian dipilih siapa yang layak dan memenuhi persyaratan integritas dan komitmen sebagai calon anggota BPK nanti,” katanya.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Selasa (9/8/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU