> >

Cair Hari Ini! Buruan Cek Penerima Bantuan Rp 1 Juta Cuma Modal NIK, Nama, dan Tanggal Lahir

Sosial | 10 Agustus 2021, 20:23 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta yang cair hari ini.  (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp1 juta untuk tiap pekerja pada Selasa (10/8/2021). Para pekerja penerima BSU disarankan mengecek nama penerima bantuan di situs BPJS Ketenagakerjaan.

Pengumuman ini dinyatakan pemerintah lewat akun instagram Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pihak Kemenkeu menyebut, bantuan ini adalah untuk membantu perusahaan swasta dan mencegah pemecatan para pekerja.

Baca Juga: Lihat Dugaan Penyelewengan Bansos? Jangan Diam Saja, Segera Laporkan Lewat Link Ini!

“Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tulis pihak Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa.

Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu menyebut, pencairan bantuan subsidi upah ini melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” beber Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Setiap penerima BSU akan mendapat bantuan Rp500 ribu per bulan yang turun sekaligus atau total pencairan Rp1 juta bagi masing-masing pekerja.

Cara Cek Penerima BSU 

Para pekerja dapat mengecek status calon penerima BSU Rp 1 juta  melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

  1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih Menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
  3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
  4. Ceklist kode dan pilih “Lanjutkan”
  5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.

Syarat Penerima BSU 

  • WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Pekerja tetap dapat menerima BSU, bila status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif walau perusahaan belum membayar iuran selama 3 bulan.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah 
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU