MAKI dan LP3HI Daftarkan Gugatan Melawan Ketua DPR Puan Maharani di PTUN
Hukum | 10 Agustus 2021, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan melawan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Selasa (9/8/2021).
“Hari ini, kuasa hukum MAKI dan LP3HI ( terdiri dari Marselinus Edwin Hardian, SH dan Lefrand Kindangen, SH telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan telah mendapat register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” kata Boyamin Saiman.
Boyamin menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Ketua DPR Puan Maharani menyoal tentang hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat.
“Ketua DPR Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” ujar Boyamin.
Baca Juga: Bantah Ancam Puan Maharani, MAKI: Rakyat Melakukan Koreksi dan Kontrol Itu Dijamin Konstitusi
“Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.”
Menurut Boyamin, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.
“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” tegas Boyamin.
Baca Juga: Minta MAKI Tidak Bangun Polemik dan Berisik, PDIP: Silakan Buktikan Anda Punya Legal Standing
“Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.”
Selain itu, sambung Boyamin, pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam suratnya, nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.
“Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir,” katanya.
“Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.”
Baca Juga: Respons Gugatan MAKI Terhadap Puan Maharani, PDIP: Jangan Dipolitisir dan Main Ancam
Boyamin lebih lanjut menyampaikan MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi. Termasuk, sambungnya tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” dia menegaskan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV