> >

Kebijakan Baru PPKM, Masyarakat Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi untuk Masuk ke Tempat Ini

Peristiwa | 10 Agustus 2021, 14:01 WIB
Tangkapan layar tampilan sertifikat vaksinasi Covid-19 format baru. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan ini, sejumlah kebijakan baru dikeluarkan untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat.

Pemerintah akan melaksanakan langkah uji coba yang mewajibkan pengunjung di tempat-tempat umum untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Bukti vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan masyarakat melalui aplikasi atau laman PeduliLindungi.

Baca Juga: Jangan Salah, Pembukaan Mal di PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kota Ini Saja

"Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depannya kalau memang virus ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan," jelas Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan dalam konferensi pers, Senin (09/08/2021) kemarin.

Uji coba yang rencananya akan dilaksanakan mulai pekan depan ini akan mengatur kebijakan bukti vaksin di 6 aktivitas utama.

6 aktivitas utama yang dimaksud tersebut yakni: 

  1. Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store
  2. Kantor dan kawasan industri
  3. Transportasi, baik darat, laut dan udara
  4. Pariwisata, hotel, restoran atau event
  5. Acara keagamaan
  6. Pendidikan

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Luhut BIlang Kita Pakai Masker Bertahun-tahun

Budi menjelaskan mekanisme yang digunakan yakni berupa check in ketika akan memasuki tempat di enam sektor tersebut.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU