Mulai Bulan Ini, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital
Agama | 10 Agustus 2021, 13:13 WIB“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebut, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Jajang memaparkan sampai saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Adapun menurut penuturannya, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Menag: Mari Perkuat Semangat Hijrah dan Gotong Royong
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama