ICW: Pimpinan KPK Periode Ini Menambah Daftar Panjang Regulasi Internal KPK yang Penuh Masalah
Hukum | 10 Agustus 2021, 13:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pimpinan KPK periode ini kembali menambah daftar panjang regulasi internal KPK yang penuh masalah.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana terkait Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021 yang menyoal perjalanan dinas di lingkungan KPK melalui keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Selasa (10/8/2021).
“Sebelum aturan ini, terdapat PerKom 7/2020 yang menabrak UU serta menggemukkan struktur birokrasi KPK. Selain itu, ada pula PerPerKom 1/2021 yang memasukkan klausula Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat pengalihan status kepegawaian,” ujarnya.
Tak hanya itu, sambung Kurnia, peraturan ini semakin memperlihatkan kemunduran KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini disegani oleh masyarakat.
Baca Juga: Soal Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara, KPK Tegaskan Substansi Aturan Tidak Berubah
“Alih-alih berbagai peraturan itu mendorong reformasi kelembagaan, peraturan pimpinan KPK tentang perjalanan dinas menambah bobot kehancuran nilai-nilai integritas KPK,” kata Kurnia Ramadhana.
Sebagai informasi, Pimpinan KPK kembali mengeluarkan peraturan yang ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juli 2021. Peraturan Pimpinan KPK No. 6 tahun 2021, menyoal perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya disebut ditanggung oleh pihak penyelenggara.
Merespons peraturan tersebut, ICW menilai Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan dinilai telah merusak institusi anti rasuah.
Lantaran telah mengeluarkan aturan kontroversial yakni, perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya disebut ditanggung oleh pihak penyelenggara.
“Usaha Pimpinan KPK sebelumnya telah dirusak oleh Pimpinan KPK saat ini,” kata Kurnia Ramadhana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV