Lihat Dugaan Penyelewengan Bansos? Jangan Diam Saja, Segera Laporkan Lewat Link Ini!
Sosial | 9 Agustus 2021, 23:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tindak penyelewengan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping PKH di Malang mendapat perhatian publik.
Sebelumnya Penny Tri Herdhiani warga kelurahan merjosari Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan tersangka atas kasus tindakan penyelewengan bansos, Minggu (08/08/2021).
Tak tanggung-tanggung dana bansos yang diselewengkan Penny mencapai Rp450 juta. Dia menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hasil uang korupsi tersebut diketahui untuk membeli keperluan pribadi hingga barang elektronik.
Baca Juga: Pendamping Bansos di Malang Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 450 Juta
Lalu, apa yang harus dilakukan bisa dilakukan ketika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan bansos?
Hasim, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan masyarakat yang menemukan indikasi penyelewengan dapat melaporkan ke laman https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
Laman tersebut nantinya akan berisi seluruh data yang diminta. Pelapor nantinya akan diberikan tiga laporan yakni pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi.
Berikut kolom yang harus diisi oleh pelapor.
- Judul laporan
- Isi laporan
- Tanggal kejadian
- Lokasi kejadian
- Kategori laporan
Dalam kolom "Isi Laporan", pelapor diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang dikeluhkan.
Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Apresiasi Pengungkapan Korupsi Bansos PKH di Malang
Pelapor bisa menyertakan data diri: nama dan NIK serta keterangan lain jika dibutuhkan.
Terdapat banyak pilihan laporan yang bisa pelapor isi, dalam kasus ini cukup ketikkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk identitas pelapor, tenang, pihak Lapor.go.id memberikan dua pilihan anonim dan rahasia.
Tindak Lanjut Kementerian Sosial
Hasim mengungkapkan setiap hari pihaknya menindaklanjuti sekitar 200 laporan masyarakat.
Proses tindak lanjut sesuai dengan jenis laporan yang masuk, jika informasi bisa langsung ditindaklanjuti, jika aspirasi langsung disampaikan.
"Kalau bersifat pengawasan (pengaduan), langsung diserahkan ke itjen (Inspektorat Jenderal) atau pihak terkait. Kalau usulan tentu tergantung masalah dan pihak yang harus menindaklanjuti," jelasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV