Abraham Samad: Perjalanan Dinas Pegawai Dibiayai Melegalkan Gratifikasi, Marwah KPK Runtuh
Hukum | 9 Agustus 2021, 18:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad angkat bicara soal aturan baru di KPK mengenai perjalanan dinas yang dibiayai oleh penyelenggara.
Diketahui, Pimpinan KPK baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Lokasi di Banjarnegara, Salah Satunya Kantor Dinas PUPR
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Menanggapi hal itu, Abraham Samad mengatakan, adanya aturan baru tersebut sama saja melegalkan praktik gratifikasi di tubuh KPK.
Akibatnya, dapat meruntuhkan wibawa dan marwah lembaga antirasuah itu sendiri yang selama ini sangat kuat menjaga integritas.
Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ali Fikri: Bukan Gratifikasi, Tapi Harmonisasi
"Perkom ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Samad, Senin (9/8/2021).
Melalui aturan baru tersebut, kata Samad, pimpinan KPK saat ini dinilai tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.
"Dengan diberlakukannya Perkom ini, akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi," ujar Samad.
Baca Juga: Respons Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ini Kata Busyro Muqoddas
"Jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya pimpinan KPK itu sendiri dengan kebijakan perkom-nya ini."
Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, atau bukan termasuk gratifikasi.
Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai dan Pimpinan KPK Bisa Ditanggung Panitia
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," ucap Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jika pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, pegawai tersebut tidak diperkenankan untuk menerima honor.
"Namun demikian, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ucap Ali.
Baca Juga: Ternyata Nama Buronan Harun Masiku Tak Ditemukan di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Tribunnews.com