Menteri Sosial Tri Rismaharini Apresiasi Pengungkapan Korupsi Bansos PKH di Malang
Sosial | 9 Agustus 2021, 15:52 WIBTerutama jika sudah ada bukti kuat atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Ini penting, kata Risma, agar ada efek jera.
“Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, " tambah Mensos Risma.
Diberitakan sebelumnya, Penny Tri Herdiani (28), seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam hukuman pidana seumur hidup.
Menurut Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Korupsi Bantuan PKH Rp450 Juta, Penny Tri Herdiani Terancam Penjara Seumur Hidup
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Bagoes Wibisono dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/8/2021).
Diketahui, Penny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana bantuan PKH setelah menggelapkan uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 450 juta.
Kedoknya, mulai diselidiki Polres Malang dan jajaran sejak bulan Juni hingga akhirnya Penny ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021.
Adapun uang ratusan juta digunakan Penny untuk kebutuhan pribadi, mulai dari membeli motor, barang elektronik, hingga digunakan untuk pengobatan orangtua.
Berdasar hasil penyelidikan, Penny diketahui sudah mulai melakukan korupsi bantuan PKH sejak tahun 2017, tepat setahun setelah dirinya ditetapkan sebagai pendamping sosial PKH.
Akibat perbuatannya, Penny kini ditahan di Rutan Polres Malang.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV