Ini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sosial | 9 Agustus 2021, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). Kali ini bantuan akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja atau buruh.
Bantuan yang diberikan senilai Rp500.000 selama dua bulan. Tapi pencairannya akan disalurkan sekaligus. Artinya, tiap pekerja langsung menerima Rp1 juta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji di Jakarta Cair Bulan Ini, Simak Syarat Penerima dan Mekanisme Bantuannya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan, berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapat penerima sebesar Rp1 juta," kata Ida Fauziyah pada Kamis (5/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, Ida menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan.
Adapun syarat yang dimaksud antara lain penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Ini Deretan Prioritas Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji Sebesar Rp 1 Juta
Lalu, terdaftar aktif kepersertaan BPJS Ketenegakerjaan dan berada di wilayah PPKM level 3/4. Kemudian, memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, diutamakan penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Untuk pekerja/buruh yang berada di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Baca Juga: Cair Awal Agustus, Berikut Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Lebih lanjut, Ida mengatakan, BSU Rp1 juta disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk mengetahui status pekerja mendapatkan BSU Rp1 juta atau tidak, bisa dicek melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com