> >

Harun Masiku Tak Terdaftar Buron Interpol, MAKI: KPK Tidak Bisa Buktikan Harun Masiku ke Luar Negeri

Hukum | 9 Agustus 2021, 10:20 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Interpol diduga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Indonesia tidak serius dalam menangkap Harun Masiku. Pasalnya, satu di antara syarat yang diatur dalam penerbitan red notice adalah adanya bukti buronan ke luar negeri.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan KOMPAS TV soal tidak adanya Harun Masiku di situs daftar buron pencarian Interpol, Senin (9/8/2021).

“Ini menunjukkan KPK memang tidak serius dalam mencari Harun Masiku dan dalam mengurus Red Notice itu salah satunya ada bukti dia ke luar negeri,” tegas Boyamin Saiman.

“Sementara KPK tidak bisa membuktikan atau tidak mau membuktikan bahwa Harun Masiku telah pergi ke luar negeri,” ungkap Boyamin Saiman.

Kedua, sambung Boyamin, pusat interpol di Perancis juga diduga mengetahui jika KPK tidak benar-benar ingin melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku.

Baca Juga: Dalih Pimpinan KPK Soal Nama Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol

“Mungkin pusat interpol Perancis melihat Indonesia (KPK, red) tidak serius mencari Harun Masiku, buktinya tidak serius apa, ya waktu itu jelas bisa ditangkap di sekitar PTIK itu, langsung hari itu juga bisa ditangkap, tapi kemudian tidak ditangkap,” beber Boyamin.

“Artinya bisa jadi pusat Interpol menilai Indonesia itu main-main, wong bisa ditangkap kok malah enggak ditangkap.”

Boyamin lebih lanjut justru mencurigai permintaan KPK ke Interpol untuk menerbitkan red notice bagi Harun Masiku hanya pura-pura.

“Sehingga ya pusat Interpol kemudian belum atau tidak menayangkan Harun Masiku dalam webnya Interpol dan ini jelas kok perbandingannya dengan buron-buron yang lain, buktinya malah ditampilkan di webnya Interpol,” tutur Boyamin Saiman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU