34 TKA China Masuk Indonesia, Pimpinan Komisi III: Menkumham Jangan Buat Aturan yang Mencla-Mencle
Politik | 9 Agustus 2021, 09:28 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritisi kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang hingga kini masih mengizinkan masuk tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia.
Politikus Partai Nasdem itu menilai kebijakan Yasonna yang melarang TKA masuk ke Indonesia tak dapat dipercaya, karena di bulan Juli saat awal penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang bersangkutan melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Tanah Air.
Baca Juga: Selama PPKM Level 4, Sebanyak 34 WNA China Masuk ke Indonesia
"Menkumham harusnya buat aturan jangan mencla mencle. Bulan Juli bilang enggak boleh masuk, Agustus tahu-tahu masuk TKA," kata Sahroni kepada KOMPAS TV, Senin (9/8/2021).
Ia mengimbau kepada Yasonna agar menegakkan aturan yang dirinya buat tersebut agar rakyat memiliki kepercayaan penuh kepada pemerintahan yang sedang berjalan ini.
"Lah ini gimana? aturan kok buat main-mainan dan bohongin rakyat aja," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) mencatat ada sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Mereka masuk ke wilayah Tanah Air melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu, pada Sabtu (7/8/2021).
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Arya Pradhana Anggakara menyebut, 34 WNA yang masuk ke Indonesia itu adalah tenaga kerja asing yang telah memenuhi persyaratan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Angga dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Ia menjelaskan, 34 TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
Baca Juga: Warga Cikarang Terpaksa Gagal Vaksin Covid-19 Karena NIK-nya Sudah Digunakan oleh WNA
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV