> >

Ingin Umrah, Penerima Vaksinasi Sinovac & Sinopharm Wajib Booster Vaksin yang Disetujui Arab Saudi

Berita utama | 8 Agustus 2021, 21:19 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi sudah memperbolehkan jemaah umrah dari negara lain untuk beribadah di tanah suci mulai Senin, 9 Agustus 2021.

Dengan syarat, calon jemaah umrah harus menerima satu di antara empat vaksin yang ditelah ditentukan pemerintah Arab Saudi sebagai booster (pemacu). Empat vaksin tersebut di antaranya, Pfizer/BioNTech, Moderna, Oxford AstraZeneca, dan Janssen.

Demikian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengatakan kepada Kompas.TV, Minggu (8/8/2021).

“Jadi bahwa sudah disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi, bagi para jemaah asing yang akan melaksanakan ibadah umrah ke Saudi harus melengkapi diri dengan vaksin yang telah disetujui oleh pemerintah Saudi,” ujar Eko Hartono.

“Tadi kita sampaikan bahwa bagi mereka yang belum memperoleh vaksin dari 4 yang disetujui oleh Saudi, maka mereka harus dapat tambahan satu lagi.”

Baca Juga: Januari 2021 Umroh Dibuka Lagi, Ribuan Jamaah Akan Berangkat ke Tanah Suci

Seperti diketahui, penduduk Indonesia saat ini kebanyakan menerima vaksinasi Sinovac atau Sinopharm.

Dengan kondisi tersebut, Eko Hartono menuturkan, maka Jemaah penerima vaksinasi Sinovac atau Sinopharm wajib mendapatkan tambahan satu lagi vaksinasi yang disetuju Saudi.

“Jadi kalau misalnya dari Indonesia kebanyakan jemaah kita sudah memperoleh katakan Sinovac atau Sinopharm maka harus mendapat tambahan satu lagi, booster, satu dari empat itu,” ujarnya.

Eko Hartono menuturkan, booster vaksinasi sesuai yang disetujui oleh pemerintah Arab Saudi sebaiknya dilakukan di Indonesia disertai juga dengan hasil PCR negatif (48 jam sebelum keberangkatan).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU