> >

KPK Tahan Paut Syakarin Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018

Hukum | 8 Agustus 2021, 19:17 WIB
KPK menahan Paut Syakarin (PS) salah satu tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018, Minggu (8/8/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Paut Syakarin (PS), salah satu tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, penahanan Paut dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. Rencananya, Paut akan ditahan selama 20 hari hingga 27 Agustus mendatang.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers secara daring, Minggu (8/8/2021).

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, sebelum penahanan, tersangka Paut lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Adapun penetapan tersangka terhadap Paut dilakukan setelah KPK mencermati berbagai fakta selama proses persidangan. Tidak hanya itu, penetapan juga dilakukan berdasar pada dukungan bukti perkara.

Baca Juga: Novel Baswedan Melihat Ada Hal Luar Biasa Dibalik Penolakan Pimpinan KPK terhadap Temuan Ombudsman

Dalam putusannya, tersangka Paut ditetapkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Setyo, Paut sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada hari Sabtu (7/8/2021), tim penyidik KPK dibantu dengan jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo, Provinsi Jambi menangkap Paut di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

Sebelum Paut masuk dalam daftar tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, KPK telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun 18 tersangka tersebut, terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Belasan orang yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU