> >

Pakar Hukum: Pidana Dinar Candy Sah, Caranya Sudah Melanggar Aturan

Hukum | 7 Agustus 2021, 21:46 WIB
Dinar Candy dinilai melanggar UU Pornografi saat melakukan aksi memprotes perpanjangan PPKM. (Sumber: Grid.id / Corry Wenas)

“Bukti itu bisa berupa saksi. Itu yg perlu diklarifikasi apakah betul tindakan si pelaku sudah termasuk kualifikasi sebagai perbuatan yang melawan hukum,” imbuhnya.

Baca Juga: Ini Alasan Komnas Perempuan Nilai Dinar Candy Tak Langgar UU Pornografi

Bila Dinar Candy terbukti melanggar hukum, ia mendukung aparat menegakkan hukum atas tindakannya.

“Setelah dikualifikasi ada pelanggaran hukumnya, maka juga tidak terlalu salah atau bahkan bisa kita dukung penegakan hukumnya. Yang jelas memberikan pendapat harus sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).

Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi protes atas perpanjangan PPKM. Dalam aksinya, Dinar Candy mengenakan bikini di pinggir jalan sambil membawa poster berisi kritik pada pemerintah.

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan dikenakan wajib lapor. Ia terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Viral Lurah Paninggilan Utara Ngaku Meminta Uang Anak Yatim hingga Rp250 Ribu Cuma untuk Guyon

 

 

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU