> >

Bantah Ancam Puan Maharani, MAKI: Rakyat Melakukan Koreksi dan Kontrol Itu Dijamin Konstitusi

Berita utama | 6 Agustus 2021, 22:58 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

Dalam pernyataannya, Arteria Dahlan menyarankan agar Boyamin Saiman termasuk teman-teman di MAKI untuk membaca kembali Pasal 53 Ayat 1 Undang-undang PTUN.

“Baca itu Pasal 53 Ayat 1 (UU PTUN). Kemudian objectum litis-nya telah terpenuhi syarat betul? Apakah betul itu surat Ibu Ketua DPR kepada Ketua DPD itu adalah keputusan TUN yang konkret individual dan final,” ujar Arteria Dahlan.

Baca Juga: MAKI akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Terkait Perkara Seleksi Calon Anggota BPK

Kepada Boyamin Saiman, Arteria menegaskan untuk tidak mudah mengatakan apa yang dilakukan Ketua DPR Puan bertentangan dengan pasal di UU. Sebab, DPR bukanlah gerombolan, melainkan memiliki proses, aturan main, dan ada pertanggungjawaban hukum.

“Kalau mau ajukan gugatan ya diam-diam saja, tapi jangan (publikasi) saya akan ajukan gugatan hari ini, jangan lah, yang lebih sopan,” katanya.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU