BPK Temukan Pemborosan Pemprov DKI pada Pengadaan Alat Rapid Test dan Masker N95 Senilai Rp6,9 M
Berita utama | 6 Agustus 2021, 15:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan pengadaan alat rapid tes antigen dan masker N95 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai total Rp6,9 miliar.
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK yang tertuang pada Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020 ada pemborosan senilai Rp1,19 miliar pada pengadaan alat rapid tes antigen.
"Pemborosan atas pengadaan rapid tes Covid-19 TA (Tahun Anggaran) 2020 Senilai Rp 1.190.908.000," tulis laporan BPK tersebut, dikutip Jumat (6/8/2021).
BPK menyebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuat pengadaan rapid tes dua kali untuk merek alat tes yang sama dan dalam waktu yang berdekatan namun dengan harga yang berbeda.
Baca Juga: Terungkap BPK, Pemprov DKI Bayar Gaji dan Tunjangan PNS yang Sudah Wafat dan Pensiun, Ini Rinciannya
Pada 18 Mei 2020, pengadaan rapid tes jenis IgG/IgM pertama dilaksanakan oleh PT NPN dengan nilai kontrak Rp9.875.000.000 tidak termasuk PPN dengan jenis kontrak harga satuan.
Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan sebanyak 50.000 pieces dengan harga per unit Rp197.500.
Pengadaan kedua, pada 29 Mei 2021 dilakukan oleh PT TKM dengan nilai kontrak sebesar Rp9.090.090.091.
Pemprov DKI Jakarta membeli 40.000 pieces alat rapid tes Covid-19 jenis IgG/IgM merk yang sama yaitu Cungene dengan harga barang per unit senilai Rp227.272.
Pemeriksaan BPK menunjukkan ada ketimpangan harga senilai Rp1.190.908.000.
PT NPN yang sebelumnya memberikan harga lebih rendah sebenarnya sanggup jika ditawarkan tambahan pengadaan sebanyak 40.000 pieces dengan harga yang sama.
"Bila dilihat dari proses penunjukan di atas, maka seharusnya PPK (pejabat pemberi kebijakan) dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah," tulis BPK.
Baca Juga: Laporan Keuangan, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18.48 Miliar
Selanjutnya, BPK juga menemukan pemborosan anggaran pengadaan masker medis N95 sebesar Rp 5,8 miliar yang dilakukan Pemprov DKI.
"Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis BPK.
Serupa dengan alat rapid tes antigen, ada ketimpangan harga di mana harga masker yang ditawarkan penyedia pertama lebih rendah dibanding penyedia kedua.
Pada 5 Agustus 2020, Pemprov DKI menunjuk PT IDS untuk menyediakan 39.000 pieces masker N95 merk Respoke dengan harga satuan yang dibayarkan adalah Rp70.000.
Lalu, pada 28 September 2020, Pemprov DKI membeli 30.000 pieces masker dari PT IDS dengan harga satuan lebih murah, yakni Rp60.000.
Pembelian kembali dilakukan pada 6 Oktober sebanyak 20.000 pieces dengan harga Rp60.000 per piece.
Namun, pada 9 November 2020, Pemprov DKI membeli sebanyak 195.000 masker pada PT ALK dengan harga satuan yang lebih mahal, yakni Rp90.000.
Menurut pemeriksaan BPK, PT IDS tersebut sebenarnya menyanggupi untuk memberikan lebih banyak barang.
Jika ditotalkan, pemborosan pengadaan alat rapid tes antigen dan masker medis N95 yakni Rp6,9 miliar atau hampir mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Lapor ke Jokowi, BPK Khawatir Pemerintah Gagal Bayar karena Utang Negara Makin Membengkak
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com