ICW Desak Dewas KPK Sidangkan Lili Pintauli Siregar Secara Objektif dan Independen
Hukum | 6 Agustus 2021, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menyidangkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar secara objektif dan independen.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.TV, Jumat (6/8/2021).
“ICW mendesak Dewan Pengawas KPK dapat menyidangkan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, secara objektif dan independen,” tegas Kurnia Ramadhana.
Bagi Kurnia, desakan bersikap secara objektif dan independen merupakan hal penting yang harus ditekankan.
“Sebab, selama kurun waktu satu tahun terakhir, Dewan Pengawas kerap bertindak seperti kuasa hukum Komisioner KPK,” ujar Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Catat! Besok, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disidang Etik
“Segala dugaan pelanggaran kode etik Komisioner diabaikan begitu saja, mulai dari OTT UNJ (Operasi Tangkap Tangan Universitas Negeri Jakarta), kwitansi palsu penyewaan helikopter, hingga penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.”
Tak hanya itu, Kurnia menambahkan dalam cermat ICW penegakan etik di KPK lebih terlihat seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Maka dari itu, jika kemudian Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, maka ICW mendorong agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap yang bersangkutan,” pinta Kurnia Ramadhana.
Tidak cukup di situ, sambung Kurnia Ramadhana, ICW juga meminta Kepolisian untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
Baca Juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Disidang Etik Minggu Depan
“Kemudian, terhadap perkara suap Walikota Tanjungbalai, ICW turut mendesak agar Lili mengundurkan diri dari setiap pembahasan,” ujar Kurnia Ramadhana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV