Viral Video Nurul Akmal Diduga Alami Body Shaming Sepulang dari Olimpiade
Viral | 6 Agustus 2021, 09:11 WIBNurul sendiri tidak ambil pusing dengan celetukan menyangkut tubuhnya. Kepada KOMPAS TV di acara Rosi, sambil tersenyum dia menyebut hal itu sebagai candaan. "Nggak usah diambil hati," katanya sambil tertawa.
Nurul mengaku tidak terlalu peduli dengan komentar para netizen. Dia mensyukuri bentuk tubuhnya yang ada saat ini. Apalagi bentuk tubuhnya saat ini yang membuatnya menjadi atlet Olimpiade. "Bangga sudah jadi atlet Olimpiade," katanya.
Dikutip dari indonesiabaik.id, body shaming merupakan tindakan mengejek atau menghina seseorang dengan berkomentar tentang penampilan mereka baik secara langsung atau tidak langsung.
Perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial atau ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian.
Perbuatan tersebut akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta".
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV