> >

Temukan Penyalahgunaan Anggaran di TNI AD, KSAD Jenderal Andika Perkasa Ancam Pidanakan Anak Buahnya

Peristiwa | 5 Agustus 2021, 22:43 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. (Sumber: KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima laporan dari Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD terkait adanya penyalahgunaan anggaran.

Penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Dukung LBM Eijkman Buat Vaksin Malaria: Kita Tidak Hanya Lip Service

Jenderal Andika menegaskan, bakal memberikan sanksi tegas bagi oknum personel TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.

"Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat," kata Andika melalui kanal YouTube TNI AD di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Jenderal Andika menjelaskan temuan penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk kodam (rindam).

Baca Juga: Pengamat Kritik KSAD Andika Perkasa karena Baru Lapor Harta Kekayaan: Bukan Teladan yang Baik

Temuan yang dilaporkan di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.

"Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan," ucap Jenderal Andika.

Lebih lanjut, dia juga menginstruksikan agar seluruh nomor rekening dan tempat prajurit menjalankan pendidikan didata, sehingga laporan pengembalian dana menjadi valid.

Baca Juga: Soal Bursa Calon Panglima TNI, Penasihat KSP Ungkap Sejumlah Peluang di Antara KSAD dan KSAL

"Seluruh komandan saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh kodam lakukan rotasi," ucap Andika.

"Jika mereka tidak mengembalikan uang, langsung tindak pidana."

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: TNI AD Dukung Maksimal RSPAD dan RS TNI AD Tangani Pasien Covid-19

 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU