> >

Mabes Polri Kirim Tim Terbang ke Palembang untuk Periksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri

Berita utama | 5 Agustus 2021, 16:01 WIB
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (Sumber: Dok. Polda Sumatera Selatan/Tribunnews.com)

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Anggota Kepolisian Nasional (Komponas) Poengky Indarti menilai Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terkait dana hibah Rp2 triliun Akidi Tio.

Sehingga, dana hibah Rp2 triliun Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 yang belum ada kejelasannya menimbulkan polemik.

Hal tersebut dikemukakan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, di Kompas.TV, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Soal Dana Hibah Rp2 Triliun Akidi Tio, Kompolnas: Kapolda Sumsel Tidak Teliti

“Memang Polri diberi kewenangan untuk menerima hibah dan ada aturan undang-undang tentang perbendaharaan negara. Kemudian ada PP tentang tata cara penerimaan hibah, ada juga berkas tentang mekanisme pengelolaan hibah di lingkungan Polri,” jelas Poengky Indarti. 

“Tapi memang prinsip-prinsipnya ya memang harus dipenuhi jadi ini ada prinsip transparan, akuntable, efektif, efisien, kehati-hatian, teliti, dan cermat kalau kita melihat kan dari sini teliti dan cermat tampaknya kurang diperhatikan.”

Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Poengky mengatakan keluarga Akidi Tio ingin memberikan sumbangan penanganan Covid-19 pada 23 Juli 2021.

Tetapi kemudian, sambung Poengky, Polda Sumatera Selatan terlalu cepat merespons dengan menerima secara simbolis sumbangan Rp2 triliun Akidi Tio.

“Padahal sebetulnya kan ya butuh waktu untuk melihat itu, perlu tadi misalnya melihat ketersediaan dana, asal-usul dana, kemudian keberadaan dananya di mana, pajaknya di atasnya gimana, legalitasnya gimana” ujar Poengky.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU