> >

Dua Putusan Banding Kuatkan Vonis Tingkat Pertama, Rizieq Shihab Buka Peluang Lanjut ke Kasasi

Hukum | 5 Agustus 2021, 13:53 WIB
Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor yang menjeratnya, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

“Apapun kami syukuri dan jalani dengan sabar," ujar Aziz, dikutip dari Kompas.com.

Rizieq Shihab mulai ditahan di rumah tahanan pada 12 Desember 2020. Mulanya, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Kasus Munarman, Kepolisian akan Periksa Saksi Baru Mulai Rizieq Shihab Hingga Haris Ubaidillah

Pada perkara Megamendung, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Rizieq.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yaitu, pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Dalam perkara Megamendung ini, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq. Namun, pihak terdakwa tidak mengajukan banding.

Sementara itu, dalam perkara Petamburan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq.

Baca Juga: Penyebar Video Panas Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Ajukan Banding?

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara. Baik jaksa penuntut umum maupun Rizieq mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini.

Sementara untuk kasus swab test di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab juga sedang melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang diketok majelis hakim PN Jaktim pada 24 Juni 2021.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 6 tahun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU