Simak, Berikut Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil
Kesehatan | 5 Agustus 2021, 09:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program vaksinasi Covid-19 terus dilakukan pemerintah untuk mencapai herd community. Termasuk kepada ibu hamil.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil juga telah direkomendasikan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Melalui aturan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Baca Juga: Ibu Hamil Sudah Boleh Vaksinasi Covid-19, Asalkan...
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Dosis pertama akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Baca Juga: Perhimpunan Dokter Kandungan Minta Ibu Hamil Jangan Ragu Untuk Ikut Vaksinasi Covid-19
Untuk syarat Vaksin Covid-19 pada Ibu Hamil, sebagai berikut:
1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksinasi ditunda.
2. Jika tekanan darah >140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian.
Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.
Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda.
4. Tidak memiliki keluhan dan gejala preeklampsia:
- Kaki bengkak
- Sakit kepala
- Nyeri ulu hati
- Pandangan kabur
- Tekanan darah >140/90 mmHg)
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin.
6. Tidak mempunyai penyakit penyerta, seperti:
- Jantung
- Diabetes
- Asma
- Penyakit paru
- HIV
- Hipertiroid/Hipotiroid
- Penyakit ginjal kronik
- Penyakit hati
Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
7. Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus.
Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan.
8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
Jika Ya, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
10. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah lebih dari tiga bulan yang lalu, maka vaksin dapat diberikan.
Jika masih kurang dari tiga bulan, maka vaksin ditunda setelah sembuh.
11. Untuk vaksin dosis kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Panduan Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut POGI
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV