> >

Sumbangan Rp2 Triliun Tidak Realisasi, Habiburokhman: Keluarga Akidi Tio Tidak Bisa Dipidana

Berita utama | 5 Agustus 2021, 07:45 WIB
Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI. (Sumber: KOMPAS.COM/YOGA SUKMANA)

Argo menambahkan, pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dilakukan guna mengetahui secara jelas duduk perkara sumbangan Rp2 Triliun.

Baca Juga: Dana Hibah Rp2 Triliun Fiktif, Politikus Gerindra: Kapolda Sumsel Perlu Dievaluasi

“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” jelasnya.

Di samping Itu, Argo menuturkan Polri juga akan menyelidiki motif putri bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanty, yang menyebutkan akan memberikan sumbangan Rp2 Triliun bagi penganan Covid-19 tetapi ternyata hoaks.

Sebagai informasi, Polda Sumatera Selatan juga telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam persoalan ini.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU