WNA Lee in Wong Akui Salah Masukan NIK untuk Dapat Vaksinasi, Dukcapil Bergerak Cepat
Peristiwa | 5 Agustus 2021, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong mengakui telah salah memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mengikuti vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Menurut David, Lee mengakui telah salah memasukan data NIK yang seharusnya memiliki angka terakhir 8 tetapi dimasukan angka 1.
Karena kesalahan tersebut, NIK dengan angka terakhir 1 milik warga Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit Ridwan tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar mengikuti vaksinasi COVID-19.
Akibatnya, Wasit ditolak mengikuti vaksinasi massal dosis pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Petugas menolak karena saat verifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin disuntikan kepada Lee In Wong pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Tanjung Priok.
Baca Juga: Uji Petik Dukcapil Kemendagri Temukan 1 NIK Diregistrasi untuk 403 Nomor Telepon
Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan sejumlah tindakan, di antaranya selain menemui Wasit dan Lee, juga berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa Wasit Ridwan sudah divaksinasi COVID-19 meskipun NIK miliknya disalahgunakan.
"Kami bergerak cepat, yang bersangkutan (Wasit) sudah divaksinasi," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Zudan menyatakan Wasit Ridwan sudah berhasil divaksinasi COVID-19 pada Selasa (3/8) setelah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi mengecek kebenaran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wasit.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/ANTARA