PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tidak Ada Aturan Baru
Berita utama | 3 Agustus 2021, 18:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, perpanjangan ini akan dijalankan seperti PPKM Level 4 yang sudah berlangsung sebelumnya.
Anies menambahkan, tidak ada aturan baru yang dibuat pada perpanjangan ini sehingga peraturan terkait PPKM Level 4 masih sama seperti sebelumnya.
"Karena sudah jalan tinggal diteruskan saja tidak ada hal yang baru lagi kok," kata Anies dalam rekaman suara, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Tren Penurunan Kasus Covid-19, Keterisian Tempat Tidur RS Covid-19 di Jakarta Jadi 56%, ICU 79%
Pada perpanjangan kali ini, Anies meminta agar masyarakat Jakarta dapat menjalankannya dengan lebih baik lagi.
Meskipun sudah ada tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Jakarta, Anies mengingatkan agar masyarakat tidak cepat puas dengan capaian ini.
Ia mengatakan, tren kasus harian di Jakarta masih berada di angka 3.000-an.
"Selama masih ada 3000-an orang kena covid berarti masih ada masalah," ucap dia.
Selain itu, positivity rate di Jakarta juga masih belum pada batas aman yakni di bawah 5 persen.
"Positivity rate kita sempat di 45 persen turun menjadi 13 persen sekarang ini dan kita mau masuk wilayah aman itu di bawah 5 persen," ucap Anies.
Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan PPKM Level 4, Pengunjung Warung Dibatasi 3 Orang dan Mal Masih Tutup
Anies juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan termasuk bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua dosis.
"Jadi jangan diartikan kalau sudah vaksin dua kali lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ucap Anies.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV