> >

Polda Metro: Kasus Penipuan Anak Akidi Tio Sudah Dicabut, Jangan Dikaitkan Sumbangan Rp2 T di Sumsel

Peristiwa | 3 Agustus 2021, 17:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta kasus penipuan Heryanty tidak dikaitkan dengan masalah sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio. (Sumber: DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT )

“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pelapor sendiri, apa dasar pelapor mencabut laporannya,” katanya.

Berawal Kerja Sama Bisnis

Kasus penipuan ini bermula pada akhir 2018. Saat itu, Heryanty menjalin kerja sama bisnis dengan terlapor berinisial JBK.

“Sekitar Desember 2018, terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis. Ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk pesanan songket, ada pesanan AC dan juga pengerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar,” ungkap Yusri.

Baca Juga: Ini Tanggapan Bank Mandiri Soal Bilyet Giro Rp2 Triliun Atas Nama Heryanty Anak Akidi Tio

Namun, Heryanty tak menepati janji itu hingga setahun lebih. JBK pun melaporkan Heryanty ke Polda Metro Jaya.

“Rupanya, saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji dari saudari H. Tetapi, sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi saudari H,” ujar Yusri.

“Pengakuan dari pelapor sendiri dari Rp7,9 m ini sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor,” imbuhnya.

Pelapor mengajukan laporan kasus penipuan itu pada 14 Februari 2020 ke Polda Metro Jaya.

“Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara JBK, inisialnya. Terlapor adalah saudari H,” kata Yusri. 

Yusri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memproses kasus penipuan dan penggelapan itu hingga ke tingkat penyidikan.

“Sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara serta kita klarifikasi pada saksi-saksi dan pelapor sendiri. Ada saksi ahli dan saksi lain. Pada saat itu juga sudah mengundang saudari H, tidak datang,” beber Yusri.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU