Ketua FPAN Minta Pemerintah Sempurnakan Perpanjangan PPKM Level 4
Berita utama | 3 Agustus 2021, 11:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta keputusan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, disempurnakan dengan mengetatkan kebijakan yang mendorong masyarakat patuh dan taat menjalankan aturan secara disiplin.
“Paling tidak harus diupayakan bagaimana agar masyarakat patuh dan taat terhadap semua aturan yang diterapkan,” kata Saleh Partaonan Daulay seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/8/2021). “Penegakan kedisiplinan harus dilakukan secara tegas dengan cara-cara humanis.”
Di samping itu, Saleh Partaonan Daulay berharap pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) dan subsidi bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Sebab, lanjutnya, kebijakan PPKM mengakibatkan penghasilan masyarakat menurun dan kebutuhan rumah tangganya tidak tercukupi.
Baca Juga: Perpanjang PPKM Level 4 Dinilai Sudah Tepat, Epidemiolog UI Minta Masyarakat Terus Disiplin Prokes
“Jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos dan subsidi harus disalurkan secara baik dan tepat sasaran,” ujarnya. “Daerah-daerah yang memberlakukan kebijakan PPKM harus segera menyalurkan bantuan yang dibutuhkan masyarakat secara merata dan berkeadilan."
Tak hanya itu, Saleh Partaonan Daulay mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki layanan kesehatan. Seperti halnya ruang inap, alat kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan penunjang lainnya.
Sebab, lanjutnya, kendati angka penularan Covid-19 menurun, tapi tidak signifikan dan ada varian-varian baru dari Covid-19.
“Perlu dicatat, perubahan tersebut masih sangat lambat dan jumlahnya belum terlalu signifikan. Karena itu, pergerakan penularan COVID-19 masih tetap mengancam apalagi varian-varian baru juga sudah semakin menyebar," katanya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Perpanjangan PPKM, Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Sekaligus
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai tanggal 3-9 Agustus 2021.
Dalam keterangannya, Presiden mengatakan PPKM yang diberlakukan tanggal 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu,” ujar Presiden Jokowi. "Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV