> >

Polri Tunda Limpahkan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Jaksa karena Satu Tersangka Positif Covid-19

Hukum | 3 Agustus 2021, 08:58 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kasus penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 atau "unlawful killing".

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan alasan Polri hingga kini belum melimpahkannya. Itu karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Sikap Amien Rais yang Akui TNI-Polri Tak Terlibat Peristiwa 6 Laskar FPI

"Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena Covid-19," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (3/8/2021).

Argo menyebutkan, pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.

"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," ucap Argo.

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Anggota Laskar FPI P-21, Kejagung Tunggu Penyerahan Tersangka dari Bareskrim

Seperti diketahui, kasus "unlawful killing" menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Namun, seiring berjalannya waktu, perkara ini menyisakan dua orang tersangka, yakni FR dan MYO.

Sebab, satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Eks Petinggi FPI Munarman Dapat Kekerasan di Tahanan, Ini yang Terjadi

Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.

Koordinasi yang dimaksud, terkait tempat sidangnya apakah di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Argo, tempat sidang diputuskan di Jakarta.

"Ya di Jakarta (sidang-red)," kata Argo.

Baca Juga: Saat Bacakan Pledoi Rizieq Shihab Menangis Kenang Perjuangan 6 Laskar FPI yang Meninggal

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: