> >

Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, Urusan Teknis Jadi Alasan Kejaksaan

Hukum | 2 Agustus 2021, 13:32 WIB
erdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang belum mengeksekusi putusan terhadap Pinangki.

Baca juga: MAKI Minta Kajari Jakpus Tidak Bersilat Lidah Soal Penegakan Hukum Terhadap Jaksa Pinangki

Menurut dia, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditegaskan untuk tidak bersilat lidah soal penegakan hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari.

“Mestinya Kajari melakukan itu dan tolonglah saya mohon tanpa banyak alasan lagi tanpa harus bersilat lidah apapun minggu ini dilakukan eksekusi,” tegas Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Kompas.TV, Senin (2/8/2021).

“Ini ada hari Senin sampai Jumat operasi cukup satu jam dua jam, langsung pelaksanaan tinggal kirim kendaraan dari Rutan Kejaksaan Agung dibawa ke lapas yang mana yang dipilih,” tambahnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU