> >

MAKI Minta Kajari Jakpus Tidak Bersilat Lidah Soal Penegakan Hukum Terhadap Jaksa Pinangki

Hukum | 2 Agustus 2021, 11:11 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditegaskan untuk tidak bersilat lidah soal penegakan hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Kompas.TV, Senin (2/8/2021).

“Mestinya Kajari melakukan itu dan tolonglah saya mohon tanpa banyak alasan lagi tanpa harus bersilat lidah apapun minggu ini dilakukan eksekusi,” tegas Boyamin Saiman.

“Ini ada hari Senin sampai Jumat operasi cukup satu jam dua jam, langsung pelaksanaan tinggal kirim kendaraan dari Rutan Kejaksaan Agung dibawa ke lapas yang mana yang dipilih,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Boyamin Saiman menyampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seharusnya memahami bahwa berdasarkan ketentuan, putusan Pinangki Sirna Malasari itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 6 Juli 2021.

Baca Juga: Terungkap oleh MAKI, Ternyata Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita

“Setelah itu satu minggu kemudian maksimal ya antara tanggal 7 sampai tanggal 12 Juli. Tapi hingga saat ini itu sudah hampir 4 Minggu hampir 1 bulan belum dilakukan eksekusi,” kata Boyamin.

Bagi Boyamin, alasan Kajari Jakarta Pusat yang mengatakan eksekusi terhadap Pinangkri Sirna Malasari belum dilakukan karena banyak pekerjaan tidak tepat.

Boyamin menegaskan, Kejaksaan memang harus bekerja dan satu di antara pekerjaannya adalah melakukan eksekusi.

“Selain menyidangkan terdakwa, selain menyidik kasus-kasus korupsi dan juga melakukan penahanan, melakukan pemindahan tahanan dari rutan ke lapas atau titipan itu setiap hari melakukan,” ujar Boyamin Saiman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU